Limbah Hitam Cemari Irigasi Hutan Kota Karawang, Pemerhati Lingkungan Desak Penindakan Uii

0
4

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Warga Karawang Barat digemparkan oleh temuan aliran irigasi yang berubah menjadi hitam pekat dan berbau menyengat di depan Hutan Kota Karawang, Jl. Lingkar Tanjungpura No.10, Kamis pagi (12/6). Aliran sepanjang sekitar satu kilometer tersebut diduga tercemar limbah cair yang dibuang secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 

Pencemaran ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampaknya terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem di sekitar hutan kota dan lahan pertanian yang dialiri air irigasi tersebut. Sejumlah pihak mendesak agar aparat pemerintah segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, mengakui pihaknya telah menerima laporan dari petugas Hutan Kota. Namun, ia menyebut bahwa tanggung jawab teknis atas saluran irigasi tersebut berada di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta (PJT).

 

Sementara itu, perwakilan PJT Wilayah Karawang, Suherman atau yang akrab disapa Golun, menyatakan bahwa pihaknya menduga ada oknum yang membuang limbah secara sembarangan ke saluran air yang diduga bukan merupakan saluran sekunder.

 

“Itu sepertinya ulah oknum. Tapi untuk memastikan, kami akan kirimkan tim ke lokasi untuk monitoring dan evaluasi. Kami berharap pelaku bisa segera diidentifikasi dan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” tegas Golun saat dikonfirmasi.

 

Ia menambahkan, PJT akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menelusuri asal-usul limbah dan menindaklanjuti temuan di lapangan.

 

Pemerhati lingkungan hidup, Yudi Wibiksana, mengecam keras dugaan pembuangan limbah secara ilegal tersebut. Menurutnya, kejadian ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi berpotensi sebagai tindakan pidana lingkungan.

 

“Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini pencemaran serius. Tapi penanganannya harus berbasis data, bukan asumsi. Identifikasi dulu jenis limbahnya. Apakah dari industri, domestik, atau sektor lain. Dari situ bisa ditelusuri pelakunya,” jelas Yudi kepada wartawan.

 

Yudi menekankan bahwa identifikasi dapat dilakukan melalui uji laboratorium terhadap sampel air dan limbah, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari jenis limbah, lanjutnya, bisa diketahui proses produksinya, lalu ditelusuri ke perusahaan asal serta jasa transporter yang bertanggung jawab atas pengangkutannya.

 

“Bisa jadi ini akal-akalan perusahaan untuk menghindari biaya pengolahan limbah, atau ulah transporter ilegal. Bahkan tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan oknum dari lembaga pengawas. Semua kemungkinan harus dibuka,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan limbah di Karawang harus diperketat, mengingat kawasan ini dikenal sebagai sentra industri dengan aktivitas produksi tinggi.

 

 

Kejadian ini kembali membuka tabir lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di Karawang. Berbagai kalangan mendesak agar pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas. Selain melakukan penyelidikan, Pemkab Karawang diminta memanggil seluruh perusahaan penghasil dan pengangkut limbah yang beroperasi di wilayah tersebut untuk dievaluasi.

 

“Jangan tunggu kejadian lebih parah. Kalau ini dibiarkan, bisa merusak lahan pertanian, mencemari air tanah, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Langkah konkret, transparan, dan berani dari pemerintah serta aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. (Hd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini