Manfaatkan Bayar Pajak Kendaraan Online Agar Mudik Tenang

0
22

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446H/2025, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) berharap, wajib pajak kendaraan bermotor, memanfaatkan waktu membayar pajak kendaraannya sebelum libur lebaran tiba. Kendati demikian, wajib pajak kendaraan tak perlu khawatir, jika tanggal jatuh tempo kendaraannya jatuh di hari libur. Pasalnya, banyak kemudahan, bisa bayar pajak melalui e-Samsat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa menerangkan, “proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki ragam pilihan media pembayaran, diantaranya melalui Sambara di aplikasi Sapa Warga, Aplikasi Signal, platform belanja online (Bukalapak dan Tokopedia), mini market (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB. Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak” demikian jela Lovita (Selasa 18/3).

Lebih lanjut Lovita menjelaskan aturan pembayaran pajak saat libur, yakni :

• Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

• Jika wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama, bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online.

“Pembayaran itu bisa dilakukan dimana saja, dan pengesahannya diberi waktu sampai satu bulan bisa dilakukan setelah layanan Samsat kembali beroperasi”, terang Lovita.

Masih kata Lovita, untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking untuk membayar pajak kendaraannya.

“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.

Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda.

Samsat Digital Mandiri Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan tentang Samsat Digital Mandiri yakni perangkat pembayaran pajak tahunan yang dapat dilakukan secara mandiri tanpa keberadaan petugas dengan cara tapping E-KTP dan pemindaian sidik jari kemudian dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan yang bersangkutan.

Metoda pembayaran dilakukan secara nontunai (cashless), bukti pembayaran pajak dan SWDKLLJ hingga pengesahan STNK-nya dikirim melalui Whatsapp dan email dalam bentuk file digital (paperless).

Aplikasi Samsat Digital dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi.

Aplikasi Samsat Digital adalah sebuah solusi inovatif yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, pengecekan status pajak, perpanjangan STNK, hingga pencarian informasi terkait layanan Samsat secara online.

“Melalui teknologi berbasis aplikasi mobile, Samsat Digital berusaha mengurangi antrian panjang di kantor Samsat, meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan pengalaman pengguna yang lebih praktis. Sistem ini dilengkapi dengan fitur autentikasi aman, notifikasi pengingat pembayaran pajak, serta integrasi dengan berbagai metode pembayaran digital seperti e-wallet, mobile banking. sementara alat digital ini baru ada 2 yakni di Samsat Induk (Salira) dan di Mall Pelayanan Publik Subang, “ pungkas Lovita.

(Sumber : Lovita/Kepala P3DW Subang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini