Maraknya Peredaran Obat Terlarang Golongan G Di Cikampek Seolah Di Biarkan APH

0
17

Cikampek|Suarapurwasuka.com|–Diduga maraknya para pelaku pengedar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G.Di duga beredar bebas tanpa adanya tindakan dari aparat yang beralamat Cikampek Utara,kec.kota baru, Karawang,Jawa Barat 41374

Penjualan dan peredaran obat golongan G yang terindikasi merupakan obat dengan kandungan zat psikotropika dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter, kini kian mudah diperoleh secara ilegal di Cikampek, Jawa Barat

Beberapa jenis yang umum disalahgunakan di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Meski bukan tergolong narkotika, penyalahgunaan obat golongan G bisa menimbulkan efek adiktif serta kerusakan fisik dan mental jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Banyak remaja yang menjadi sasaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mencari keuntungan dari penjualan obat ini secara bebas

Peredaran ilegal obat golongan G,merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda
Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa.

Terlihat obat-obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex, yang sudah terdaftar golongan G atau Narkotika.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Sampai berita ini di terbitkan, Aparat penegak hukum (APH) diduga tutup mata dengan maraknya peredaran obat tipe  G atau narkotika di wilayah Cikampek

Oleh karena itu,harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas kesehatan untuk memperketat pengawasan serta menindak pelaku yang terbukti menjual obat-obatan ini tanpa resep.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini