Subang|Suarapurwasuka.com|- Oknum Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Subang Inisial (R) yang menjabat Juru Sita pengadilan Agama Negeri Subang terlibat aksi dugaan penipuan (pungli ) dalam lancarkan kasus perceraian salah satu warga di Subang .
Kasus tersebut berawal dari Saudar Rusmini warga Kampung Derik Rt 12/ Rw 04 Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya Kasbupaten Subang yang di ketahui kini bekerja di Timur tengah, mengajukan Gugatan percarain terhadap Suaminya.
Saat di konfirmasi orang tua Rusmini Senin 12/01/2026 telah di pinta sejumlah uang awal nya Rp.12 juta dan akhirnya dengan tawar menawar jatuh turun harga menjadi Rp.8,5 juta atas permintaan (R) yang merupakan oknum pegawai Aktif Pengadilan Agama Kabupaten Subang.
Setelah 11 bulan tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian perkara tersebut padahal uang sudah masuk, kata kasarnya kami bela-belain ngutang untuk mencukupi permintaan dari Oknum tersebut.Tegas Orang Tua Rukmini.
Anak saya telpon kok belum selesai juga ketika di tanyakan ,akhirnya (R ) janji setiap akhir Bulan untuk mengembalikan uang tersebut sampai sekarang Belum juga selesai dia mengembalikan uang kami.Tambahya
Kami selaku orang tua hanya bisa berharap agar urusan ini selesai tapi hingga sekarang sudah hampir berjalan satu tahun setelah uang itu di serahkan gugatan perceraian tidak beres Uang kami tidak kunjung kembali.Pungkasnya.
Dalam hal ini tentunya sangat di sayangkan bahwa keterlibatan pegawai aktif dari pengadilan Agama Subang ini terlibat aksi percaloan pada kasus Gugatan perceraian,Dengan meminta dan menerima langsung sejumlah uang tunai dari masyarakat.
Dalam peraturan Pegawai Pengadilan Agama dilarang keras melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), menyalahgunakan wewenang, menerima suap, menjadi simpatisan partai politik, berpihak dalam perkara, terlibat konflik kepentingan, serta melakukan pelanggaran asusila, berjudi, atau penyalahgunaan narkoba, dan wajib menjaga kehormatan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Larangan Umum (ASN & Pegawai Peradilan)
Korupsi, Kolusi, Nepotisme:Â Dilarang melakukan KKN atau tindakan merugikan negara.
Penyalahgunaan Wewenang:Â Tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Suap & Gratifikasi:Â Dilarang memberi atau menerima hadiah/imbalan terkait jabatan.
Politik Praktis:Â Dilarang menjadi simpatisan, anggota, atau pengurus partai politik, serta berpihak pada peserta pemilu.
Konflik Kepentingan:Â Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Barang Milik Negara:Â Dilarang menyalahgunakan barang milik negara.
Narkoba & Asusila:Â Dilarang mengonsumsi, memperdagangkan narkoba, asusila, dan berjudi.
Kerja Sampingan:Â Dilarang bekerja untuk negara lain atau perusahaan asing tanpa izin.
Larangan Khusus (Panitera & Jurusita)
Komunikasi dengan Pihak Berperkara:Â Tidak boleh berkomunikasi di luar sidang kecuali demi kelancaran, tanpa diskriminasi.
Imbalan dari Pihak:Â Dilarang meminta atau menerima imbalan dari pihak berperkara.
Diskriminasi Pelayanan:Â Dilarang membeda-bedakan pelayanan.
Larangan Khusus (Hakim)
Keberpihakan & Rahasia Jabatan:Â Tidak boleh mengungkapkan rahasia jabatan untuk tujuan yang tidak sah.
Transaksi Keuangan:Â Dilarang transaksi yang memanfaatkan posisi hakim.
Pekerjaan Lain:Â Dilarang menjadi advokat atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan perkara.
Larangan dalam Berpakaian & Perilaku
Berpakaian:Â Wajib rapi, sopan, tidak ketat, tidak boleh jaket, kaos oblong, atau celana pendek saat persidangan.
Kehormatan Lembaga:Â Wajib menjaga martabat diri dan lembaga peradilan di mana pun berada.
Sampai berita ini di terbitkan tim redaksi belum berhasil menemui Kepala Pengadilan Agama Subang terkait dugaan prilaku yang tidak terpuji dari anak buahnya tersebut.
(Red)






