Purwakarta| Suarapurwasuka. Com| – Oknum Kepala Desa Cicadas Mekar Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta di duga terima Suap bermudos pinjaman dari pihak ke 3 untuk memuluskan pemborong tersebut mendapatkan pekerjaan proyek di Desa tersebut.
Saat dinkonfirmasi beberapa Kades Cicadas Mekar Endin membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang pinjaman dari salah seorang pemborong atau bos dari Subang sebesar Rp.10 juta dengan mekanisme pembayaran adanya komitmen bahwa pekerjaan proyek Dana Desa diberikan ke pemborong tersebut.
“iya saya terima uang Rp. 10 juta dari pemborong tersebut, nanti kami bayar jika dana Desa turun dan proyek pekerjaan akan kami berikan dan dikerjakan oleh pemborong tersebut ” Tegasnya
Tentunya perbuatan ini sangatlah bertentangan dengan Program yang di gakakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggaungkan bahwa Provinsi Jawa Barat akan bersih dari Pungli, premanisme dan Korupsi.
Hal yang dilakukan oleh Oknum kepala Desa tersebut tentunya melanggar Hukum dikarenakan telah mengakui meneria suap bermodus pinjaman atau dana talang untuk memuluskan pihak ke 3 mendapatkan salah satu proyek pekerjaan di Desa Cicadas Mekar tersbut.
(Tim Redaksi)






