spot_img

Pemilik Bangli di Interchange Karawang Barat Diminta Lakukan Pembongkaran Mandiri Sebelum Penertiban Paksa Satpol PP

spot_img

Pemilik Bangli di Interchange Karawang Barat Diminta Lakukan Pembongkaran Mandiri Sebelum Penertiban Paksa Satpol PP

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang akses jalan tol Karawang Barat.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Tata Suparta, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan secara langsung kepada para pemilik bangunan tersebut.

“Seluruh bangunan tanpa izin, termasuk lapak-lapak dan aktivitas lainnya yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) pada ruas jalan akses tol Karawang Barat, saat ini sudah masuk dalam tahapan penertiban,” ujar Tata Suparta, Kamis, (16/10)

Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian surat imbauan dan pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri lapak atau bangunan mereka.

“Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan secara langsung sejak 17 September kemarin. Harapannya, para pemilik bisa membongkar sendiri tanpa harus menunggu tindakan tegas dari petugas,” tegasnya.

Tata menambahkan bahwa tim patroli Satpol PP terus bergerak ke lapangan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

“Tim kami aktif melakukan monitoring. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi bangunan baru yang didirikan, sekaligus memastikan bangunan lama segera dibongkar,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam penertiban ini, namun jika imbauan tidak diindahkan, maka Satpol PP akan meningkatkan langkah-langkah sesuai Standard Operasional Procedure (SOP) yang berlaku.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, jika imbauan dan surat pemberitahuan tidak ditanggapi, maka kami akan mengeluarkan peringatan resmi dan melakukan tindakan penertiban di lapangan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP berharap masyarakat bisa kooperatif dan memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, terutama di kawasan strategis seperti akses tol.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tapi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama,” pungkasnya;

(Red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Ketua Sultan Bachtiar Najamudin Lepas 500 Pemudik Program Mudik Gratis Kamsri ke Lima Provinsi Sumatera

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Delegasi Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa dan Jembatan Baru di Nias Selatan

Bogor | SUARA PURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran...

Presiden Prabowo Subianto Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik Lebaran

BOGOR | SUARAPURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menggelar rangkaian rapat...