KARAWANG – Pemilik usaha roti rumahan di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut usahanya diduga belum mengantongi izin dan sertifikasi halal.
Pemilik usaha berinisial Pulki menegaskan bahwa kegiatan produksinya telah dilengkapi dengan dokumen legalitas, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan usaha dari desa, hingga sertifikat halal.
“Semua perizinan sudah kami tempuh. NIB sudah terbit melalui sistem OSS, surat keterangan usaha dari desa juga ada, dan sertifikat halal sudah kami kantongi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, usaha tersebut telah memiliki NIB dengan klasifikasi usaha mikro. Selain itu, terdapat Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan Pemerintah Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada 30 Januari 2026, yang menerangkan jenis usaha berupa produksi roti rumahan.
Tak hanya itu, pemilik usaha juga menunjukkan Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada Februari 2026, untuk kategori produk bakeri.
Pulki menjelaskan, usaha yang dijalankannya merupakan skala home industri berbasis UMKM dan telah berjalan beberapa tahun. Dalam operasionalnya, ia melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja.
“Kami ini usaha rumahan, bukan pabrik besar. Tujuan kami membuka usaha ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Terkait isu legalitas dan kehalalan produk, ia memastikan seluruh proses produksi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membantah anggapan bahwa produk yang dipasarkan tidak memiliki izin.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar. Mudah-mudahan usaha ini bisa terus berjalan dan membantu perekonomian warga sekitar,” tuturnya.
(Wawan)






