KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menggelar entry meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Pertemuan ini berlangsung di Aula Gedung Singaperbangsa lantai III pada Senin (22/9/2025).
Fokus pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pengadaan barang dan jasa hingga triwulan III tahun anggaran 2025. Proses ini mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pedoman utama.
Pemeriksaan awal tersebut akan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 22 September hingga 21 Oktober 2025. Seluruh perangkat daerah diminta untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat beserta jajarannya di Karawang.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola dan melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang berjalan di tiap perangkat daerah.
Ia juga menekankan pentingnya arahan dari BPK agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. “Kami berharap adanya bimbingan serta petunjuk dari BPK agar penggunaan anggaran daerah semakin baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Aep.(Red)