KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) yang akan digelar secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.
Lelang ini menggunakan sistem open bidding melalui Aplikasi Lelang Internet (ALI) yang dapat diakses publik secara luas. Seluruh proses dilakukan tanpa kehadiran peserta, sehingga lebih praktis, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada:
Hari: Selasa
Tanggal: 14 April 2026
Waktu Penawaran: Sejak tayang hingga pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
Website: https://www.lelang.go.id�
Tempat Penyelenggara: BPKAD Kabupaten Karawang
Dalam pengumuman tersebut, BPKAD Karawang juga menyampaikan sejumlah ketentuan penting bagi peserta lelang. Di antaranya, peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs resmi lelang pemerintah sebelum mengikuti proses penawaran.
Selain itu, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan melalui virtual account (VA) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini menjadi syarat utama untuk dapat mengikuti proses open bidding.
Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, diwajibkan melakukan pelunasan maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Sementara itu, objek lelang dapat dilihat langsung oleh masyarakat pada hari dan jam kerja.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh barang yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta diharapkan memahami kondisi barang sebelum melakukan penawaran.
Khusus untuk objek berupa kendaraan, pengambilan unit oleh pemenang lelang dilakukan paling lambat tujuh hari setelah proses pelunasan diselesaikan.
Pengumuman pemenang lelang akan disampaikan secara resmi melalui email masing-masing peserta yang terdaftar dalam sistem.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bidang Aset BPKAD Karawang melalui kontak 0896-5499-7108 (Riki Hermawan).
Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
(RED/FAY)






