PURWAKARTA| SUARA PURWASUKA.COM– Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 800.1.11/628/Org/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan optimal.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah mengatur mekanisme pelaksanaan kerja, termasuk ketentuan terkait Work From Home (WFH). Sejumlah pejabat dan unit layanan ditegaskan tidak diperkenankan menjalankan tugas secara WFH guna menjaga kualitas dan kesinambungan pelayanan publik.
Adapun kategori yang dilarang melaksanakan WFH meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, serta Camat dan Lurah atau Kepala Desa. Selain itu, larangan juga berlaku bagi berbagai unit layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Unit layanan tersebut antara lain layanan kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, kedaruratan dan kepegawaian, kebersihan dan persampahan, perizinan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, responsif, dan tidak mengalami hambatan akibat keterbatasan kehadiran fisik aparatur.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Purwakarta juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap bekerja secara profesional serta menjaga standar pelayanan prima di tengah dinamika sistem kerja yang terus berkembang.
Dengan penerapan aturan tersebut, diharapkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta semakin meningkat, sekaligus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
Sumber : Diskominfo Purwakarta






