Karawang – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menggelar apel gabungan dan operasi penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di atas Saluran Sekunder Pasir Panggung. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga fungsi saluran irigasi, ketertiban ruang, dan keselamatan lingkungan.
Apel gabungan penertiban yang dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Plaza Pemda Karawang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah S.STP., M.P., mewakili Bupati Karawang, didampingi oleh H. Aep Syaepuloh, S.E.
376 Bangunan Liar di Dua Kecamatan
Total terdapat 376 bangunan liar yang teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat (meliputi Desa Margakaya) dan Kecamatan Telukjambe Timur (meliputi Desa Wadas, Desa Sukamakmur, dan Desa Purwadana).
Sekda Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa operasi penertiban ini telah melalui prosedur yang disyaratkan untuk dilakukan pembongkaran. Pelaksanaan penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Karawang.
”Dari hasil inspeksi tersebut, hampir 90% pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Sekda Asep Aang Rahmatullah dalam arahannya.
Libatkan 222 Personel Gabungan dan Alat Berat
Kegiatan penertiban ini melibatkan 222 personel gabungan dari berbagai unsur, yang dibagi menjadi tiga tim untuk fokus operasi di tiga titik lokasi.
Unsur-unsur yang terlibat antara lain:
Unsur Satpol PP Provinsi Jawa Barat,Unsur Polres Karawang,Unsur Kodim 06/04 Karawang,Unsur Subdenpom III/3-1,Unsur Kejaksaan Negeri Karawang,Unsur Pol PP Kabupaten Karawang,Unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang,Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),Unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Unsur PLN,Unsur Kecamatan Telukjambe Timur,Unsur Kecamatan Telukjambe Barat
Kegiatan penertiban didukung oleh sarana dan prasarana berupa alat berat ekskavator dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta didampingi oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk menunjukkan batas-batas saluran sekunder.
(Red)






