Rabu, September 10, 2025
spot_img
BerandaDaerahPolres Subang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 44,91 gram

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 44,91 gram

 

Subang|Suarapurwasuka.com| – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Subang pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tersangka bernama Hakim Abdul Munawar (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita total 44,91 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disamarkan menggunakan bungkus bumbu masako. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu unit handphone, dan dus pembungkus.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka serta sejumlah lokasi lain di wilayah Subang, termasuk pinggir jalan dan area publik yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ijo yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

Feri Bejho

Berita Lainnya

PURWASUKA 24 JAM

Bupati Cup 2025 Resmi Bergulir, Pertandingkan 7 Cabang Olahraga di Karawang

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar turnamen olahraga bertajuk Bupati Cup 2025 sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Karawang ke-392. Kegiatan ini resmi...
spot_img

TOP NEWS

spot_img

Pendidikan

- Advertisment -spot_img

NASIONAL

DAERAH

Komentar Pembaca