Rabu, September 10, 2025
spot_img
BerandaHukumPolres Subang ungkap kasus Sabu Terbesar, 5,14 Sabu Diamankan 

Polres Subang ungkap kasus Sabu Terbesar, 5,14 Sabu Diamankan 

| SUARAPURWASUKA.COM | Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita 100 hari Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Menurut informasi yang diterima satres narkoba polres Subang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi masuk ke dalam wilayah hukum polres Subang

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo agar menindak lanjuti kasus tersebut.

“Kami menerima laporan pada tanggal 1 januari 2025, terkait adanya dugaan peredaran narkoba masuk ke wilayah Subang,”

Timsus Satnarkoba Polres Subang dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba Polres Subang IPTU Hartono pihaknya bersama tim melakukan penyelidikan.

dalam waktu 13 hari penyelidikan Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan di Kampung Ciharunten Desa Sukakerti Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang

Kedua tersangka berinisial UP dan YSH berhasil diamankan berikut barang bukti jenis sabu seberat 5,14 kg yang dibungkus dalam kemasan teh GUANYINWANG, yang berada di dalam kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nopol T 1306 UE.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan barang bukti tersebut ditemukan dalam tas jinjing berwarna hitam dalam pijakan kursi depan mobil Honda Brio tersebut

Dijelaskan Ariek barang bukti berupa sabu tersebut didapatkan tersangka UP dan YSH dengan melakukan pengambilan di daerah Grogol Petamburan Jakarta Barat atas seruhan seseorang yang berinisial AS (DPO) dengan imbalan senilai 5 juta perkilogram nya, ungkapnya

Ditambahkannya narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan di edarkan oleh tersangka UP dan YSH di daerah Subang, dengan cara di pecah, jelasnya.

“Kedua tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sejak awal tahun 2024,” Tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat hukuman penjara seumur hidup pidana mati atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda 10 milyar, dengan ancaman pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terkait pemberantasan peredaran narkoba Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Pungkasnya.

Berita Lainnya

PURWASUKA 24 JAM

Bupati Cup 2025 Resmi Bergulir, Pertandingkan 7 Cabang Olahraga di Karawang

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar turnamen olahraga bertajuk Bupati Cup 2025 sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Karawang ke-392. Kegiatan ini resmi...
spot_img

TOP NEWS

spot_img

Pendidikan

- Advertisment -spot_img

NASIONAL

DAERAH

Komentar Pembaca