PAGADEN,SUBANG | SUARAPURWASUKA.COM | Unit reskrim Polsek Pagaden Polres Subang, berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku penipuan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 di kampung Lengkong, desa pagaden kecamatan Pagaden, wilkum Polsek Pagaden. Pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan Polisi ke Polsek Pagaden.
Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang terlibat dalam penipuan sepeda motor dengan modus penerimaan lowongan pekerjaan melalui media sosial facebook.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH.,SIK.,MH., melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman ,AMd menjelaskan. Rabu (5/02/25). Pelaku EA alias S perempuan (25th) asal Kampung Kamarung desa Kamarung kecamatan Pagaden diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu buah sepeda motor Honda beat street, tempat kejadian di Kampung Lengkong desa Pagaden Kec Pagaden Kabupaten Subang dengan korban atas nama D
“Untuk modus, awalnya pada tanggal 25 februari 2025 pelaku memfosting info lowongan kerja di medsos facebook, kemudian inbox kepada korban yang sedang mencari pekerjaan dimedia sosial facebook dengan dalih menawarkan lowongan pekerjaan dilanjutkan dengan tukaran nomor handphone (Whatsapp) dan pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib terjadi pertemuan antara pelaku dengan korban bertempat di Kost Kampung Lengkong Desa Pagaden Kecamatan Pagaden dilanjutkan bincang-bincang dengan korban, kemudian pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban untuk ke ATM dan membeli makanan, tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Tak lama kemudian korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Pagaden, dengan respon cepat unit Reskrim Polsek Pagaden setelah menerima informasi dari korban, ciri-ciri pelaku dan melakukan pencarian terhadap media sosial facebook diketahui identitas terduga pelaku penipuan tersebut, tidak memerlukan waktu lama pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti satu buah sepeda motor
Setelah melalui penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di desa Kamarung kecamatan Pagaden kab Subang.
Tersangka kini dikenakan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun,” pungkasnya.
Lanjut Kapolsek, kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati jangan tergiur orang yang mengiming-iming lowongan pekerjaan yang belum dikenal, dan jangan sekali-kali meminjamkan kendaraannya atau yang lainnya, bisa menimbulkan aksi kejahatan,”Ungkap Kp Dede
{Red}