Karawang – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dengan melaporkan kios atau Pengecer Pupuk Terdaftar (PPTS) yang tidak mematuhi aturan. Ajakan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi perusahaan di media sosial. Sabtu (31/01/2026).
Dalam unggahan itu, Pupuk Indonesia menyoroti sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi di tingkat kios, di antaranya penjualan pupuk dengan kemasan rusak atau terbuka, tidak sesuai standar, hingga kurangnya transparansi dalam pencatatan stok dan proses penjualan.
Perusahaan menegaskan bahwa partisipasi masyarakat penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak. “Bersama, kita jaga distribusi pupuk bersubsidi tetap tepat sasaran,” tulis akun resmi PT Pupuk Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan pengawasan publik, Pupuk Indonesia juga menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat melalui beberapa kanal, yakni WhatsApp di nomor 0811-1000-1959 serta layanan telepon bebas pulsa di 0800-100-800.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Dengan adanya saluran pelaporan resmi, diharapkan potensi penyimpangan distribusi dapat diminimalisir dan kebutuhan petani terhadap pupuk dapat terpenuhi secara merata.
Sumber : PT. PupukIndonesia






