PURWAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM | Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025–2045. Agenda yang berlangsung pada Jumat, 12 September 2025, di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta ini membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan jawaban Bupati terkait berbagai pandangan fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, staf ahli, Asisten Daerah (Asda), kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Pemerintah Daerah menegaskan kesiapannya menerima seluruh masukan, saran, maupun kritik dari berbagai pihak demi penyempurnaan Raperda RTRW yang tengah disusun.
Raperda RTRW Purwakarta tahun 2025–2045 sendiri dirancang secara komprehensif dengan mengintegrasikan aspek monitoring, pengawasan, evaluasi, penyediaan ruang terbuka hijau, serta mitigasi dan penanggulangan bencana. Hal ini bertujuan agar pembangunan wilayah dapat berjalan tertib, berkelanjutan, sekaligus memperhatikan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
(Red)