Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM– Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa (3/3/2026). Kebijakan ini disampaikan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Angka tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerima THR meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Rinciannya terdiri atas 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
Airlangga menegaskan, komponen THR dibayarkan secara penuh 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” jelasnya.
Penyaluran THR telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
THR Swasta Wajib Dibayar Penuh
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata Airlangga.
BHR untuk Ojol Naik Dua Kali Lipat
Selain THR, pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan penyaluran BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Total nilai BHR tahun ini diperkirakan mencapai Rp220 miliar, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran diharapkan dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Paket Stimulus Lanjutan
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Program tersebut mencakup diskon transportasi menjelang Lebaran senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun non-APBN.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat.
Selain itu, kebijakan work from anywhere (WFA) diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mengurangi kepadatan arus mudik.
Pemerintah berharap berbagai kebijakan tersebut dapat menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026.
Sumber : Mensesneg RI






