Subang|Suarapurwasuka.com|-Jelang akhir bulan Juli 2025, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat melalui Samsat Kabupaten/Kota menggelar operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kegiatan ini, merupakan bagian dari program rutin yang dirancang untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan telah memenuhi ketentuan administrasi dan legalitasnya.
Tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Subang, Operasi Pemeriksaan Pajak di gelar pada 30 Juli s/d 1 Agustus 2025. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, bahwa operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini, merupakan langkah kongkret pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Kegiatan operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kepada yang sudah taat menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraannya, kami ucapkan terima kasih,” ungkap Lovita.
Pemeriksaan ini, tidak bersifat insidental. Melainkan direncanakan akan dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Subang bersama-sama instansi terkait, dalam hal ini adalah Bapenda Kab. Subang.
“Pemeriksaan pajak kendaraan ini tidak hanya tentang kepatuhan pajak, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran akan kewajiban warga dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. Dalam kegiatan tersebut, kami menggandeng Polres Subang, Jasa Raharja, Denpom dan Bapenda Kabupaten Subang. Selama 3 hari kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan, para pengendara yang terjaring operasi sebanyak 995 kendaraan dengan 192 kendaraan kedapatan menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan dengan nilai kurang lebih Rp. 45 juta ,” kata Lovita (Senin, 4/8/2025).
Ia menjelaskan, operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan dengan memeriksa notice pajak yang bersatu dengan STNK, sehingga dapat diketahui apakah menunggak atau sudah melunasi pajak kendaraan bermotor. Bagi yang menunggak, petugas Samsat memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya, selagi masih ada waktu memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan 30 September 2025.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Lovita, bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi saat pemeriksaan pajak kendaraan berlangsung, tim dari P3DW Kab. Subang telah menyiapkan surat pernyataan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diperiksa.
Lebih lanjut Lovita mengatakan bahwa uang pajak kendaraan yang dibayar masyarakat, sepenuhnya untuk pembangunan jalan baik jalan Kabupaten maupun jalan Provinsi, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Bapak Gubernur. Disisi lain, menurut Lovita, “kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang kami manfaatkan untuk menekan KTMDU sekaligus mensosialisasikan e-Samsat yakni pembayaran pajak melalui platform digital baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga maupun Signal juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes.”
Pada kesempatan yang sama, Lovita menjelaskan tentang implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
“Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk mendapatkan solusi dalam membayar pajak, termasuk apabila wajib pajak akan melalukan balik nama selagi ada program pemutihan yakni bea balik nama gratis. Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena kita bersama akan mewujudkan Jabar Istimewa,” pungkas Lovita.
(Sumber : Lovita A.R, Kepala P3DW Subang).
Komentar Pembaca