SUBANG | SUARAPURWASUKA.COM-Program Citarum Harum adalah upaya percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, program ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral dari pemerintah pusat hingga daerah bersama TNI dan Polri untuk merestorasi sungai yang sebelumnya dinilai sebagai salah satu yang terburuk di dunia.
Tujuan UtamaRestorasi Kualitas Air:Mengembalikan baku mutu air dari cemar berat menjadi cemar ringan.
Pengelolaan Terpadu: Membagi penanganan ke dalam tiga sektor utama yaitu wilayah hulu, tengah, dan hilir.
Penanganan Limbah: Pengawasan dan penegakan hukum bagi industri yang membuang limbah ilegal ke sungai.
Pengendalian Sampah: Edukasi dan penyediaan fasilitas pemilahan serta pengolahan sampah rumah tangga dari sumbernya.
Restorasi Lingkungan: Penghijauan, penataan lahan kritis, dan pembersihan keramba jaring apung di area waduk.
Pemberdayaan Masyarakat: Edukasi publik untuk membangun kesadaran warga sekitar agar menjaga ekosistem Sungai Citarum.
Pemerintah Pusat: Didukung oleh berbagai kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Pemerintah Daerah: Melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kota/kabupaten yang dilalui DAS Citarum.
Satgas: Didukung penuh oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari Kodam III/Siliwangi dan Polda Jawa Barat.
Dalam program ini salah satu Kandang sapi yang bertempat di Kampung Babakan Waru Desa Palasari Kecamatan Ciater Subang yang mengelola sapi perah menjadi salah satu contoh kandang sapi yang layak dijadikan percontohan dalam mendukung Program Citarum Harum karena berdasarkan hasil survey dan evaluasi dari jajaran Kodam IIIl/Siliwangi kandang ini di anggap layak dan ramah lingkungan dengan proses pengelolaan limbah cukup baik tanpa mencemari lingkungan sekitar.
(Red)






