JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM— Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penegakan hukum dan pengembalian aset negara.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan aset dan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
“Penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan serius menjaga kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Presiden.
Presiden menjelaskan, penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari proses penyelamatan aset negara. Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil diselamatkan pemerintah hingga saat ini mencapai sekitar Rp40 triliun.
Menurutnya, hasil penyelamatan aset tersebut akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik di berbagai daerah, termasuk perbaikan puskesmas dan sekolah.
Pemerintah, kata Presiden, menargetkan perbaikan sekitar 70 ribu sekolah pada tahun ini dan meningkat menjadi 100 ribu sekolah pada tahun depan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam menjaga aset negara. Ia meminta seluruh insan penegak hukum dan peradilan untuk menjaga integritas serta memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keadilan harus ditegakkan dengan integritas dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, serta sejumlah pihak terkait dalam proses penyelamatan aset negara.
Sementara itu, pemerintah menilai langkah penyelamatan aset dan kawasan hutan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta optimalisasi penerimaan negara.
Sumber: BPMI Setpres






