spot_img
Jumat, Juni 26, 2026
spot_img

Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, Polres Karawang Tetapkan Empat Tersangka

Karawang, – Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan anak disabilitas yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan polisi tercatat dengan nomor B/1308/XI/2025 atas nama korban anak berkebutuhan khusus yang kemudian meninggal dunia.

Korban kondisinya kritis setelah dianiaya pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan polisi, pada hari itu, beberapa warga menuduh korban sebagai pencuri dan melakukan kekerasan fisik. Awalnya dua pelaku terlibat, kemudian dua orang lainnya datang dan turut memukul korban dengan tangan kosong.

Baca Juga

Polres Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: EF (29 tahun), TF (31 tahun, Perum Bumi Cikarang), dan RK (42 tahun, Cilamaya Wetan) , dan satu tersangka lainnya, Motif awal penganiayaan adalah tuduhan bahwa korban mencuri, meskipun belum ada bukti kuat selain asumsi warga.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Setelah penganiayaan, seorang warga membawa korban ke wakil warga setempat, lalu korban dievakuasi ke puskesmas setempat. Kemudian ia dirawat di RSUD Karawang, namun kondisinya tidak kunjung membaik dan berada dalam kondisi koma selama sekitar tujuh hari. Atas permintaan keluarga, korban kemudian dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta, tempat ia menjalani perawatan lebih lanjut dan operasi kepala.

Sayangnya, sang korban menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 13 November 2025. Polisi pun memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menyelidiki peran masing-masing pelaku dalam insiden tragis ini.

Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat ini telah dipanggil lima saksi untuk dimintai keterangan. Bukti yang diamankan antara lain satu potong baju, sarung, dan celana pendek milik korban.

Baca Juga

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur “setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian anak”, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam pernyataan resminya, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi (KA OPS) menyampaikan: “Negara kita adalah negara hukum; percayakan proses hukum kepada aparat berwenang.” Pernyataan ini menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

(Fay)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X