Subang|Suarapurwasuka.com|- Kekerasan terhdap santri pondok pesantren yang terjadi di Kecamatan Binong Subang menjadi sorotan Publik dan Cederai Dunia Pendidikan Pondok Pesantren Di Subang.
Dimana pondok Pesantren yang seharusnya menjadi wadah untuk membentuk karakter Akhlak yang baik di cederai dengan aksi kekerasan oleh sejumlah senior santri terhadap Juniornya.
Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang Anton Nugraha S.H mengatakan kami selaku penerima kuasa dari pihak Korban inisial (DF) tentunya mengawal kasus ini harus tuntas seadil adilnya dan beproses hukum yang berlaku terhadap para terduga Pelaku.Katanya
Kejadian tersebut berawal pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB telah terjadi tindak Pidana kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban saudara (DF) yang dilakukan oleh seniornya.Tegasnya
Awalnya pada saat itu pihak Pondok Pesantren mengeluarkan aturan bahwa santri dilarang memegang atau menggunakan Handpone selama jam belajar di pesantren selanjutnya HP korban diketahui oleh salah seorang teman nya kepada pengurus lantas para pengurus memanggil korban dam terjadilah tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan.Tambahnya
Anton selaku kuasa Hukum dan pendamping korban secara Resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Subang dengan pelapor Saudara Wasim selaku Keluarga Korban.
Dalam laporan ini tentunya ada 2 terduga pelaku pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur diantaranya Saudara (IN) dan Saudara (WO) yang resmi dilaporkan kepada pihak Polres Subang.
Dalam hal ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Jajaran Polres Subang yang sudah secara humanis dalam menerima laporan dari kami atas kejadian tersebut,semoga kasus ini bisa berjalan dengan sebagai mana mestinya dan seadil -adilnya serta para pelaku dapat di Proses Hukum dengan aturan yang berlaku.Pungkasnya
(Frk)






