spot_img
Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Kekerasan Santri Di Pondok Pesantren Al- Ikhlas SMK Imam Ghozali Karang Wangi Kecamatan Binong Subang Oleh Senior Terhadap Junior Berujung Laporan Polisi.

Subang|Suarapurwasuka.com|- Kekerasan terhdap santri pondok pesantren yang terjadi di Kecamatan Binong Subang menjadi sorotan Publik dan Cederai Dunia Pendidikan Pondok Pesantren Di Subang.

Dimana pondok Pesantren yang seharusnya menjadi wadah untuk membentuk karakter Akhlak yang baik di cederai dengan aksi kekerasan oleh sejumlah senior santri terhadap Juniornya.

Baca Juga

Ketua DPD LSMĀ  Laskar NKRI Kabupaten SubangĀ  Anton Nugraha S.H mengatakan kami selaku penerima kuasa dari pihak Korban inisial (DF) tentunya mengawal kasus ini harus tuntas seadil adilnya dan beproses hukum yang berlaku terhadap para terduga Pelaku.Katanya

- Advertisement -
Tarif Iklan
šŸ“¢ TARIF IKLAN

Kejadian tersebut berawal pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB telah terjadi tindak Pidana kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban saudara (DF) yang dilakukan oleh seniornya.Tegasnya

Awalnya pada saat itu pihak Pondok Pesantren mengeluarkan aturan bahwa santri dilarang memegang atau menggunakan Handpone selama jam belajar di pesantren selanjutnya HP korban diketahui oleh salah seorang teman nya kepada pengurus lantas para pengurus memanggil korban dam terjadilah tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan.Tambahnya

Anton selaku kuasa Hukum dan pendamping korban secara Resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Subang dengan pelapor Saudara Wasim selaku Keluarga Korban.

Baca Juga

Dalam laporan ini tentunya ada 2 terduga pelaku pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur diantaranya Saudara (IN) dan Saudara (WO) yang resmi dilaporkan kepada pihak Polres Subang.

Dalam hal ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Jajaran Polres Subang yang sudah secara humanis dalam menerima laporan dari kami atas kejadian tersebut,semoga kasus ini bisa berjalan dengan sebagai mana mestinya dan seadil -adilnya serta para pelaku dapat di Proses Hukum dengan aturan yang berlaku.Pungkasnya

(Frk)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
šŸ‘ Suka šŸ’¬ Komentar šŸ”— Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
āœ•
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X