JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Ekonomi yang digelar di Jakarta, Senin (13/4/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rakortas membahas perkembangan investigasi Section 301 yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) terhadap kebijakan dan praktik perdagangan negara mitra, termasuk Indonesia.
Dalam keterangannya, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang menyebabkan structural excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi secara struktural.
“Indonesia tidak memiliki kebijakan yang mengarah pada structural excess capacity,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan segera menyerahkan dokumen terkait investigasi tersebut.
“Pada tanggal 15 April, Indonesia akan menyampaikan dokumen terkait investigasi Section 301, khususnya yang berkaitan dengan isu excess capacity dan forced labor,” tambahnya.
Investigasi Section 301 merupakan bagian dari mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan oleh pemerintah Amerika Serikat melalui USTR terhadap negara mitra dagangnya.
Selain Mendag, Rakortas turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Internasional Johni Martha, serta Direktur Perundingan Bilateral Danang Prasta Danial.
Pemerintah berharap, langkah proaktif dalam menghadapi investigasi ini dapat menjaga stabilitas hubungan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat serta memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi.
Sumber : Mendag RI






