Karawang — Bupati Karawang,Aep Syaepuloh, SE menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah puasa di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah memberikan sejumlah ketentuan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Salah satu poin utama adalah imbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan sementara kegiatan operasional selama bulan Ramadhan.
Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan agar tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut juga memuat larangan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, di antaranya praktik perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras, serta penggunaan knalpot bising. Pemerintah daerah menilai aktivitas tersebut dapat mengurangi kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
Untuk sektor usaha kuliner, pengelola restoran dan rumah makan diminta menyesuaikan jam operasional pada siang hari serta menutup area layanan dengan penutup atau tabir sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Pemkab juga menegaskan bahwa aparat terkait akan melakukan pengawasan di lapangan selama Ramadhan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
(Red)






