Subang|Suarapurwasuka.Com| – Kepolisian Resor Subang menggelar kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus premanisme oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Aula Patriatama Polres Subang, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H., Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi:
LP/B/241/V/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 15 Mei 2025
LP/B/254/V/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 21 Mei 2025
Kapolres Subang menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, dan kasus kedua terjadi di kawasan PT. Pungkok Pabuaran, Subang. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan. Dalam salah satu kasus, korban bahkan mengalami pemukulan dan diancam dengan kekerasan.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengamankan empat tersangka:
LP 1 (TKP Purwadadi): AS (36 tahun) dan EJ (38 tahun)
LP 2 (TKP Pabuaran): SP (20 tahun) dan U alias Koncleng (43 tahun)
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook”.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Kegiatan press release berlangsung dalam situasi aman dan kondusif, dengan dokumentasi terlampir sebagai bagian dari laporan resmi ke Polda Jawa Barat.
Feri Bejho