spot_img

Empat Preman Meresahkan Kembali Di Bekuk Jajaran Satreskrim Polres Subang

spot_img

Subang|Suarapurwasuka.Com| – Kepolisian Resor Subang menggelar kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus premanisme oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Aula Patriatama Polres Subang, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H., Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi:

LP/B/241/V/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 15 Mei 2025

LP/B/254/V/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 21 Mei 2025

Kapolres Subang menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, dan kasus kedua terjadi di kawasan PT. Pungkok Pabuaran, Subang. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan. Dalam salah satu kasus, korban bahkan mengalami pemukulan dan diancam dengan kekerasan.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengamankan empat tersangka:

LP 1 (TKP Purwadadi): AS (36 tahun) dan EJ (38 tahun)

LP 2 (TKP Pabuaran): SP (20 tahun) dan U alias Koncleng (43 tahun)

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook”.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Kegiatan press release berlangsung dalam situasi aman dan kondusif, dengan dokumentasi terlampir sebagai bagian dari laporan resmi ke Polda Jawa Barat.

Feri Bejho

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Ketua Sultan Bachtiar Najamudin Lepas 500 Pemudik Program Mudik Gratis Kamsri ke Lima Provinsi Sumatera

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Delegasi Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa dan Jembatan Baru di Nias Selatan

Bogor | SUARA PURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran...

Presiden Prabowo Subianto Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik Lebaran

BOGOR | SUARAPURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menggelar rangkaian rapat...