spot_img
Selasa, Juni 30, 2026
spot_img

Berbuat Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur , Penjual Bakso Di Ringkus Polisi

Subang|Suarapurwasuka.com| – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Kegiatan press release dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025 di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panutan, S.H.

Kasus ini terungkap setelah informasi terkait dugaan pencabulan tersebar melalui media sosial. Pelaku berinisial S (53), seorang penjual bakso keliling, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial NK (17) dengan modus memberikan imbalan berupa bakso gratis. Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Ciasem, Subang.

Baca Juga

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan pada 18 Mei 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu setel pakaian korban dan akta kelahiran asli.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan press release berlangsung aman dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polres Subang dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Feri Bejho

Baca Juga
Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X