Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan MJN, ajudan Gubernur Riau periode 2025-2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan yang terjadi di Pemprov Riau. Berdasarkan hasil penyidikan, MJN diduga berperan sebagai perantara dalam menyalurkan uang hasil pemerasan yang dikumpulkan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) kepada AW, selaku Gubernur Riau.
Diketahui, modus yang digunakan adalah dengan menambah anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI. Awalnya, AW meminta “fee” sebesar 2,5% dari total penambahan anggaran yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar. Namun setelah dibahas, disepakati besaran fee menjadi 5%.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui beberapa tahap oleh para kepala UPT. Sebagian dari uang tersebut didistribusikan oleh MJN kepada AW, dengan rincian tahap I senilai Rp950 juta dan tahap II sebesar Rp450 juta.
Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau seluruh aparatur dan perangkat daerah untuk berani menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum. Hal ini dinilai penting untuk mendukung terwujudnya prinsip good governance di daerah yang dijalankan dengan penuh integritas.
Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung dan KPK akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sumber : KPK






