spot_img
Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan MJN, ajudan Gubernur Riau periode 2025-2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan yang terjadi di Pemprov Riau. Berdasarkan hasil penyidikan, MJN diduga berperan sebagai perantara dalam menyalurkan uang hasil pemerasan yang dikumpulkan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) kepada AW, selaku Gubernur Riau.

Baca Juga

Diketahui, modus yang digunakan adalah dengan menambah anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI. Awalnya, AW meminta “fee” sebesar 2,5% dari total penambahan anggaran yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar. Namun setelah dibahas, disepakati besaran fee menjadi 5%.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui beberapa tahap oleh para kepala UPT. Sebagian dari uang tersebut didistribusikan oleh MJN kepada AW, dengan rincian tahap I senilai Rp950 juta dan tahap II sebesar Rp450 juta.

Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau seluruh aparatur dan perangkat daerah untuk berani menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum. Hal ini dinilai penting untuk mendukung terwujudnya prinsip good governance di daerah yang dijalankan dengan penuh integritas.

Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung dan KPK akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga

Sumber : KPK

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X