KARAWANG — Kondisi Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, hingga kini dinilai luput dari perhatian serius. Sejumlah pedagang kecil dan pedagang yang tidak memiliki tempat lain terpaksa bertahan di kawasan tersebut dengan kondisi pasar yang dinilai kurang tertata dan rawan menjadi kumuh.
Hal itu disampaikan Wawan kepada Redaksi Sabtu (14/12/2025). Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan Pasar Lama Rengasdengklok sebagian besar merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sementara di sisi lain, terdapat lahan milik pemerintah daerah yang dimanfaatkan sebagai los atau lapak pasar.
“Selama ini pedagang kecil masih bertahan di pasar lama. Tapi ironisnya, ada lapak dan kios yang diduga dikontrakkan oleh oknum dengan harga relatif tinggi, padahal status lahannya bukan milik pribadi,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, beberapa lapak diketahui disewakan atau dikontrakkan dengan nilai mencapai Rp14 juta per tahun, bahkan ada yang di bawah nominal tersebut. Padahal, seharusnya tidak ada pungutan sewa sebesar itu jika status kepemilikan lahan dan kios masih menjadi aset PT KAI.
” Kios dan lapak yang dikontrakkan tersebut masih tercatat sebagai milik PT KAI. Namun demikian, terdapat oknum yang mengatasnamakan kepemilikan lapak dan ruko, lalu menyewakannya kepada pedagang, Kalau memang itu milik pribadi, silakan tunjukkan bukti kepemilikannya, seperti sertifikat atau dokumen resmi lainnya,” tegas Wawan.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pihak yang diduga mengontrakkan lapak diketahui berdomisili di Jakarta. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya datang ke Rengasdengklok apabila ada pihak yang ingin mengontrak lapak.
Kami berharap pemerintah daerah, melalui instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, dapat memberikan penjelasan resmi sekaligus melakukan penertiban secara transparan. Selain itu, warga meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
(Red)






