spot_img

Pemkab Karawang Dukung Sosialisasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Lewat Members Gathering APINDO

spot_img

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dukungan ini disampaikan dalam kegiatan Members Gathering #3 APINDO yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Karawang, Kamis (7/7/2025).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan Peranan Kejaksaan dalam Menciptakan Kenyamanan dan Keamanan Investasi di Karawang.”

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menyampaikan apresiasi kepada APINDO Karawang atas inisiatifnya. Ia menilai, kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan anak pada seribu hari pertama kehidupan merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi bangsa.

“Ini menegaskan pentingnya komitmen kolektif untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak, yang kelak menjadi penerus bangsa,” ujarnya.

Rosmalia menambahkan, Disnakertrans bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, serta Bappeda Karawang berkomitmen mendukung penuh agar program ini dapat berjalan optimal.

Ketua APINDO Karawang, Abdul Syukur, berharap sosialisasi undang-undang tersebut dapat mendorong perusahaan-perusahaan di Karawang menjadi pelopor penerapan kebijakan ini, sehingga mampu menjadi contoh bagi daerah lain.

“Undang-undang ini mewajibkan setiap perusahaan memiliki tempat penitipan anak (TPA) atau daycare. Jika nanti aturan turunannya terbit, kami di APINDO Karawang sudah menyiapkan fasilitas TPA sehingga kewajiban perusahaan dapat terpenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, fase seribu hari pertama kehidupan sangat menentukan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, keberadaan TPA menjadi kebutuhan mendesak yang harus direalisasikan oleh perusahaan.

“Memang pelaksanaannya tidak mudah. Beberapa perusahaan sudah memiliki TPA yang dikelola swasta, namun berdasarkan UU No. 4 Tahun 2024, setiap perusahaan wajib memiliki TPA. Kami ingin Karawang menjadi percontohan tingkat nasional,” pungkasnya. *** ( Red )

 

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Ketua Sultan Bachtiar Najamudin Lepas 500 Pemudik Program Mudik Gratis Kamsri ke Lima Provinsi Sumatera

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Delegasi Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa dan Jembatan Baru di Nias Selatan

Bogor | SUARA PURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran...

Presiden Prabowo Subianto Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik Lebaran

BOGOR | SUARAPURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menggelar rangkaian rapat...