Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi guna memastikan ketertiban dan kelancaran ibadah masyarakat. Rapat berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, serta diikuti jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Pemkab menegaskan komitmen untuk menjaga situasi Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Bupati menyampaikan bahwa selama bulan Ramadan, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup sementara. Selain itu, para pelaku usaha restoran dan tempat makan diimbau menyesuaikan jam operasional serta menerapkan sikap saling menghormati terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Sebagai dasar kebijakan, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang imbauan selama Ramadan 1447 H. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pengawasan dan penertiban di lapangan.
Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, serta Kejaksaan Negeri Karawang.
Pemkab juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban umum selama rangkaian kegiatan keagamaan berlangsung.
(Red)






