KARAWANG| SUARA PURWASUKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang mengungkap 26 kasus tindak pidana narkoba dengan total 28 orang tersangka selama periode Januari hingga Februari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu sore, bertepatan dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba.
Kapolres Karawang didampingi Kasat Narkoba memaparkan capaian kinerja jajaran dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.
“Ini menunjukkan semangat dan dedikasi anggota dalam memerangi narkoba tidak pernah surut,” ujarnya kepada awak media.
Kasat Narkoba Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan, dari total 26 kasus yang diungkap, narkotika jenis sabu masih mendominasi dengan 21 kasus dan 23 orang tersangka. Selain itu, terdapat tiga kasus narkotika sintetis atau tembakau gorila dengan tiga tersangka, serta dua kasus obat keras tertentu (OKT) yang melibatkan dua tersangka.
Dalam operasinya, polisi menemukan beragam modus peredaran. Untuk sabu dan tembakau sintetis, pelaku menggunakan sistem tempel, yakni menaruh barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Pelaku hanya menerima titik lokasi penempatan barang melalui komunikasi jarak jauh.
“Pelaku tidak bertemu langsung. Mereka hanya mendapat petunjuk lokasi penempatan,” kata Kasat Narkoba.
Sementara itu, peredaran OKT dilakukan secara konvensional. Transaksi berlangsung langsung melalui sistem bayar di tempat (COD) atau melalui warung yang berkamuflase sebagai usaha legal seperti warung sembako dan konter pulsa.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Dengan diresmikannya gedung baru Satres Narkoba, pihaknya berharap peningkatan fasilitas dapat mendorong kinerja yang lebih optimal.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika.
(Red)






