Karawang | SUARAPURWASUKA.COM- Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menegaskan larangan pelaksanaan acara perpisahan dan kelulusan sekolah secara mewah yang dinilai dapat membebani siswa maupun orang tua murid. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP di wilayah Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Pendidikan Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan pihaknya segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah.
Menurut Wawan, kegiatan kelulusan maupun perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak mengarah pada euforia berlebihan ataupun budaya hura-hura.
“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kaitan dengan euforia atau sifatnya hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan,” ujar Wawan.
Ia menegaskan, sekolah tidak boleh menjadikan momen kelulusan sebagai ajang pesta ataupun pamer kemewahan. Karena itu, seluruh kepala satuan pendidikan diminta menggelar kegiatan secara wajar seperti tahun-tahun sebelumnya tanpa membebani wali murid dengan pungutan tambahan.
“Saya imbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, tidak mengadakan acara perpisahan yang melebihi hal-hal yang sifatnya hura-hura. Sudah, biasa saja seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Disdik Karawang juga memastikan pengawasan akan diperketat menyusul adanya laporan sejumlah sekolah yang mulai menggelar kegiatan seremonial menjelang akhir tahun ajaran.
Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing wilayah guna memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah munculnya beban ekonomi tambahan bagi orang tua siswa, sekaligus menjaga kegiatan perpisahan tetap memiliki nilai edukatif dan sederhana.
(Fay)






