spot_img

Di Tanya Kepastian Status Karyawan Pihak Menajamemen Wisata Pemandian Air Panas Sariater Bungkam. 

spot_img

Subang|Suarapurwasuka.com|- Pihak Manajemen Wisata Air Panas Sariter seakan bungkam di tanya kejelasan status karyawan yang sudah mengabdi berkerja di perusahaan nya.

Rata -rata para pegawai tersebut tidak jelas status nya, sampai saat ini dari hampir 95 persen karyawan di lapangan berstatus

Outsourcing.

Metode Outsourcing (alih daya) merupakan praktik memindahkan pekerjaan atau fungsi operasional perusahaan kepada pihak ketiga (penyedia jasa). Praktik ini membantu perusahaan menekan biaya dan fokus pada bisnis inti, namun pekerja sering kali menghadapi risiko status kerja yang tidak pasti dan hak-hak yang terbatas.

Padahal dari sekian banyak karyawan yang bekerja hampir mencapai puluhan tahun lamanya namun pihak perusahaan seakan mengabaikan kesejahteraan mereka padahal mereka adalah ujung tombak dari maju mundurnya Perushaan tersebut.

Saat di temui tim Pihak Sariater hanya menjawab nanti kita akan klarifikasi ke atasan dan hasil nya akan kita kabari.

Hingga berita ini dinturunkan Pihak Perusahaan Pemandian Air Panas Sariater Subang belum memberikan jawaban dan seakan Bungkam dengan apa yang menjadi Polemik di Masyarakat.

Undang-Undang utama yang mengatur perlindungan tenaga kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui dan disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. [1, 2]

Perlindungan tenaga kerja di Indonesia mencakup beberapa aspek utama yang diatur dalam regulasi tersebut:

1. Hak Asasi dan Kesempatan Kerja

Tanpa Diskriminasi: Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

Hak Berserikat: Pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

2. Perlindungan Keselamatan dan Kondisi Kerja

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Pengusaha wajib memberikan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, moral, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia.

Waktu Kerja & Istirahat: Pengaturan jam kerja ditetapkan maksimal 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu, serta hak waktu istirahat dan cuti.

3. Perlindungan Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

Upah Minimum: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku.

Jaminan Sosial: Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, yang saat ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).

4. Perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pekerja berhak mendapatkan hak-haknya, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Selain UU Ketenagakerjaan, terdapat undang-undang spesifik lain yang melindungi kelompok tenaga kerja tertentu, seperti:

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

(Ferri)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Tegaskan Kekayaan Alam Harus untuk Kemakmuran Rakyat

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah...

Menhan Sjafrie Bahas Geopolitik Global dan Keamanan Pasukan Perdamaian RI Bersama Komisi I DPR

JAKARTA| SUARAPURWASUKA.COM– Mentri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja...

Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM-Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem...

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM— Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda...