Subang|Suarapurwasuka.com|- Pihak Manajemen Wisata Air Panas Sariter seakan bungkam di tanya kejelasan status karyawan yang sudah mengabdi berkerja di perusahaan nya.
Rata -rata para pegawai tersebut tidak jelas status nya, sampai saat ini dari hampir 95 persen karyawan di lapangan berstatus
Outsourcing.
Metode Outsourcing (alih daya) merupakan praktik memindahkan pekerjaan atau fungsi operasional perusahaan kepada pihak ketiga (penyedia jasa). Praktik ini membantu perusahaan menekan biaya dan fokus pada bisnis inti, namun pekerja sering kali menghadapi risiko status kerja yang tidak pasti dan hak-hak yang terbatas.
Padahal dari sekian banyak karyawan yang bekerja hampir mencapai puluhan tahun lamanya namun pihak perusahaan seakan mengabaikan kesejahteraan mereka padahal mereka adalah ujung tombak dari maju mundurnya Perushaan tersebut.
Saat di temui tim Pihak Sariater hanya menjawab nanti kita akan klarifikasi ke atasan dan hasil nya akan kita kabari.
Hingga berita ini dinturunkan Pihak Perusahaan Pemandian Air Panas Sariater Subang belum memberikan jawaban dan seakan Bungkam dengan apa yang menjadi Polemik di Masyarakat.
Undang-Undang utama yang mengatur perlindungan tenaga kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui dan disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. [1, 2]
Perlindungan tenaga kerja di Indonesia mencakup beberapa aspek utama yang diatur dalam regulasi tersebut:
1. Hak Asasi dan Kesempatan Kerja
Tanpa Diskriminasi: Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
Hak Berserikat: Pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
2. Perlindungan Keselamatan dan Kondisi Kerja
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Pengusaha wajib memberikan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, moral, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia.
Waktu Kerja & Istirahat: Pengaturan jam kerja ditetapkan maksimal 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu, serta hak waktu istirahat dan cuti.
3. Perlindungan Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Upah Minimum: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku.
Jaminan Sosial: Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, yang saat ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).
4. Perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja berhak mendapatkan hak-haknya, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Selain UU Ketenagakerjaan, terdapat undang-undang spesifik lain yang melindungi kelompok tenaga kerja tertentu, seperti:
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
(Ferri)






