KARAWANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan RI dalam menyikapi masa transisi hukum pidana nasional, seiring dengan mulai diberlakukannya regulasi baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
Dalam pengarahan tersebut, JAMPidum menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman di seluruh jajaran penuntut umum, khususnya terkait penerapan asas Lex Favor Rei, penyesuaian administrasi penanganan perkara, serta penguatan tata kelola penuntutan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bekal penting bagi para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum agar tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jaksa mampu memahami secara utuh perubahan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur penegak hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum pidana nasional yang adaptif terhadap perubahan regulasi.






