Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Permohonan tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat digugurkan dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan menyebutkan bahwa selama ini tidak adanya sanksi tegas dalam Pasal 245 UU Pemilu membuka peluang bagi penyelenggara pemilu untuk tetap meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Menurut MK, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dalam menjamin prinsip keadilan dan kesetaraan politik, khususnya bagi perempuan.
MK menilai penegasan norma tersebut diperlukan guna mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis. Selain itu, putusan ini diharapkan mampu memperkuat upaya mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, baik DPR maupun DPRD.
Dengan adanya putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan diwajibkan menerapkan ketentuan kuota perempuan secara lebih ketat dalam proses verifikasi bakal calon legislatif pada pemilu mendatang.
Sumber : MK RI






