spot_img

Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN–PT BAS, Indikasi Manipulasi Data dan Praktik Nominee Mengemuka

spot_img

Karawang | SUARAPURWASUKA.COM-Kejaksaan Negeri Karawang terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS. Perkara yang menyeret proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika itu kini berkembang pada dugaan manipulasi data debitur hingga praktik penggunaan identitas pihak lain secara ilegal.

Perkembangan terbaru kasus tersebut diungkap dalam gelar perkara yang berlangsung di kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5/2026). Penyidikan difokuskan pada aliran kredit perbankan sepanjang periode 2021 hingga 2024 yang berkaitan dengan pembiayaan dua proyek perumahan berskala besar di Kabupaten Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema penyimpangan tersebut.

“Kasus ini masih terus berjalan dan Kejari Karawang memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap potensi kerugian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” tegas Dedy.

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejari Karawang telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Karawang maupun luar daerah.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, berkas administrasi, hingga sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan mekanisme penyaluran kredit yang kini dipersoalkan secara hukum.

Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya dugaan rekayasa data dalam proses pengajuan KPR. Modus yang tengah didalami yakni pengubahan data calon debitur agar memenuhi persyaratan administrasi pencairan kredit, meskipun secara faktual tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik nominee atau penggunaan identitas pihak ketiga untuk pengajuan kredit. Dalam skema tersebut, nama dan data pribadi seseorang diduga dipakai tanpa prosedur yang sah guna meloloskan proses pembiayaan.

Praktik “pinjam nama” itu kini menjadi fokus utama penyidikan karena diduga melibatkan jaringan serta pola kerja terstruktur dalam proses pengajuan KPR.

Kejaksaan Negeri Karawang memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu. Penyidik disebut akan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dari unsur perbankan, pengembang, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penyaluran kredit tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus mengungkap secara utuh potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.

(Red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Menhan Sjafrie Bahas Geopolitik Global dan Keamanan Pasukan Perdamaian RI Bersama Komisi I DPR

JAKARTA| SUARAPURWASUKA.COM– Mentri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja...

Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM-Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem...

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM— Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda...

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Pemerintah terus memperkuat langkah pemberdayaan masyarakat...