Karawang | SUARAPURWASUKA.COM- Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang gelar sosialisasi dan Himbauan terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada Masyarakat dusun Karajan I Desa Kalangsari Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Rabu (20/05/2026).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban oknum penyalur Tenaga kerja ilegal
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, Alur perdagangan manusia ilegal, dan dampak yang terjadi. dengan harapan agar seluruh masyarakat memahami dan dapat terhindar dari modus Tindak Pidana perdagangan orang.
“Sosialisasi ini kami laksanakan dengan tujuan agar masyarakat memahami, sehingga nantinya dapat memberikan informasi kepada keluarganya agar berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang menggiurkan ,” Ujarnya.
Sementara Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.
“Selanjutnya Kapolsek menambahkan, dengan sosialisasi ini masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, kami yakin masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri, dan apabila mengetahui ada korban TPPO agar segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau bisa langsung ke Mapolsek Rengasdengklok ,” tutupnya
Reporter : Endus






