Karawang | SUARAPURWASUKA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa di Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Karawang untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Kejari Karawang hadir untuk memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik serta terhindar dari potensi penyimpangan.
“Kami hadir untuk memastikan Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya, sehingga pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah hukum,” demikian disampaikan perwakilan Tim Datun Kejari Karawang dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kejari Karawang berharap perangkat desa semakin memahami aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, serta mampu melaksanakan pembangunan yang berdaya guna, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi warga.