KARAWANG| SUARAPURWASUKA.COM— Ketua RT 21 Desa Kemiri berinisial “U” membantah adanya pungutan biaya dalam proses penerimaan lamaran kerja di MBG Kemiri yang sempat menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan, pihak RT hanya membantu menerima berkas lamaran dari warga dan tidak pernah meminta uang kepada pelamar kerja.
“Awalnya ada pelamar yang menyerahkan surat lamaran, dan saya selaku RT setempat menerima berkas tersebut. Namun saya tidak pernah memungut biaya apa pun,” ujar U saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, apabila terdapat uang yang diberikan oleh pelamar, hal itu merupakan inisiatif pribadi dan bukan atas permintaan pihak RT.
“Kalau memang ada yang memberikan uang, itu bukan permintaan dari kami. Saya juga kaget ketika muncul pemberitaan soal pungutan tersebut, karena itu tidak benar,” katanya.
U menjelaskan, pihaknya justru berharap keberadaan MBG di Desa Kemiri dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar, khususnya warga di lingkungan RT 21.
Ia mengatakan, warga setempat sangat berharap dapat diterima bekerja sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.
“Kami berharap warga kami bisa bekerja di tempat itu sesuai regulasi yang ada. Tujuan kami hanya membantu agar masyarakat mendapat kesempatan kerja,” ungkapnya.
Meski demikian, ia meminta agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi secara berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lingkungan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola MBG terkait isu pungutan dalam proses penerimaan tenaga kerja tersebut.
(Red)






