KARAWANG| SUARAPURWASUKA.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan evaluasi terhadap rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak tambak. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan asas keadilan bagi para wajib pajak.
Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, mewakili Bupati Karawang menghadiri rapat penetapan PBB-P2 tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026, di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
Dalam rapat itu, Maslani menindaklanjuti arahan Bupati dengan menginstruksikan Bapenda untuk segera melakukan kajian teknis terhadap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tambak yang direncanakan naik hingga lima kelas. Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari harga pasar terkini, produktivitas tambak, kondisi geografis pesisir, hingga kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Penyesuaian NJOP harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha tambak,” ujarnya.
Selain evaluasi kenaikan NJOP, Pemkab Karawang juga mendorong penyusunan skema relaksasi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan. Skema tersebut mencakup opsi pengurangan pokok pajak tertentu, penghapusan denda administrasi, hingga program pemutihan terbatas untuk tunggakan PBB-P2.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban yang ada.
Lebih lanjut, Wakil Bupati meminta dilakukan pemisahan klasifikasi NJOP khusus untuk objek pajak tambak melalui penyusunan zonasi nilai tanah berbasis lokasi. Penentuan ini akan mempertimbangkan faktor aksesibilitas, tingkat produktivitas, serta kondisi lingkungan pesisir.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah harus berlandaskan prinsip keadilan dan kewajaran. Dengan demikian, keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya sektor tambak, dapat tetap terjaga.
(Red/Fay)






