KARAWANG| SUARAPURWASUKA.COM– Kasus penemuan mayat seorang pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Korban berinisial AF (15) diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan rekannya sendiri, FA (17), dengan motif menguasai sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026), yang dipimpin Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah didampingi Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan. Kegiatan itu juga dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, kasus bermula dari laporan penemuan jasad korban di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum, RT 05/RW 02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, pada Minggu (10/5/2026).
“Dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui saling mengenal karena pernah bersekolah di tempat yang sama. Pada hari kejadian, korban menjemput pelaku untuk membeli jaket hoodie. Namun, setelah sejumlah toko tutup, pelaku mengajak korban menuju lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan memiting korban lalu menyayat leher korban menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku juga diduga menusuk bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang korban hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Polisi mengungkapkan, sepeda motor korban sempat dilepas pelat nomornya sebelum dijual seharga Rp4,2 juta.
Tim Satreskrim PPA bersama Resmob Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu dini hari (13/5/2026) di wilayah Batujaya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone milik korban, hoodie biru, celana jeans hitam, sandal, dompet, jam tangan, serta pisau yang diduga digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengapresiasi gerak cepat Polres Karawang dalam mengungkap kasus tersebut sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat.
“Ini bukan karena kerusuhan suporter ataupun tawuran seperti isu yang beredar. Ini murni pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai kendaraan korban,” tegasnya.
Aep juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja keras Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” pungkasnya.
(Fay)






