Banjar|Suarapurwasuka.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi atau Obat Keras Terbatas (OKT) yang tidak memenuhi standar dan disalahgunakan. Puluhan ribu butir obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, TreHax, dan Doble Y berhasil diamankan dari seorang tersangka yang beraksi di sebuah warung di wilayah Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa Dinata, memaparkan secara detail hasil penyelidikan tersebut dalam sebuah rilis pers yang disampaikan di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).
“Berawal dari laporan masyarakat, kami bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka serta barang bukti yang jumlahnya sangat signifikan, mencapai 7.810 butir,” ujar AKP Asep Musa.
Dasar dari pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: R/LI/19/VIII/2025 yang diterima Sat Narkoba pada tanggal 22 Agustus 2025. Awal mula terungkapnya kasus ini, adanya informasi dari masyarakat pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan tentang seorang perempuan yang ditemukan dalam keadaan tidak sadar dan diduga kuat akibat pengaruh penyalahgunaan obat-obatan.
Berdasarkan laporan itu, Unit II Sat Narkoba Polres Banjar segera melakukan pengumpulan keterangan dan penyelidikan.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, dapat dipastikan korban mengonsumsi obat jenis Doble Y yang dibeli di wilayah Kota Banjar,” jelas AKP Asep.
Tim kemudian melakukan pendeteksian untuk melacak sumber peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Usaha penyidik tidak sia-sia. Berhasil diidentifikasi sebuah warung obat yang berlokasi di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, yang diduga kuat menjadi titik pusat peredaran. Langkah penyidikan pun dilakukan secara intensif.
Dalam operasinya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan prosedural. Mulai dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga penahanan terhadap tersangka yang berhasil diamankan berinisial RH.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini cukup besar. Penyidik mengamankan Hexymer sebanyak 1.196 butir, Teramadol sebanyak 2.584 butir, DMP sebanyak 430 butir, TreHax sebanyak 600 butir, dan Doble Y sebanyak 3.000 butir. Total keseluruhan barang bukti adalah 7.810 butir Obat Keras Terbatas yang seharusnya tidak boleh diedarkan secara bebas.
AKP Asep Musa menegaskan bahwa peredaran obat-obatan semacam ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terlebih lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar. “Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” tegasnya.
Tersangka RH diduga kuat telah melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dijuncto dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. “Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal,” pungkas AKP Asep Musa.
Feri






