spot_img

Aksi Pengeroyokan Jurnalis Ancam Kebebasan Pers. IWO Indonesia Karawang Kawal APH Bertindak Tegas

spot_img

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Buntut keributan antara aktivitis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Tuparev Karawang, menyebabkan salah seorang jurnalis yang berada di lokasi ikut dikeroyok oleh sejumlah oknum tukang parkir.

Opik, salah seorang wartawan yang ikut mendokumentasikan peristiwa keributannya tak luput dari bogem mentah yang dilakukan beberapa oknum tukang parkir yang tersulut emosi.

Meskipun beberapa kali berteriak mengaku sebagai wartawan, tetapi Opik tetap digebukin oleh sekitar empat orang oknum tukang parkir di Jalan Tupatev.

Alhasil, Opik mengalami luka memar (merah) di bagian mata dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala. Tubuhnya juga terasa sakit, karena mendapat tendangan saat dikeroyok.

“Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah dibawah. Ada sekitar empat orang,” tutur Opik, saat dihubungi Opiniplus.com, Sabtu (8/3/2025) malam.

Atas kejadian ini, Opik sudah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Karawang Kota. Dan IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesi) ikut mengawal kasus dan laporan penganiayaanya.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM menegaskan, kasuistik antara insiden keributan aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan.

Terlebih jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI. Sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan kerja-kerja jusnalistik.

“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

Ditegaskan Syuhada, kerja-kerja wartawan jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Yaitu dimana Pasal 18 ayat (1) menjelaskan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Jika wartawan saja dikirminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” tegas Syuhada.***

 

{Red}

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat di Monas, Ajak Warga Rayakan Idulfitri dalam Kebersamaan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM- Masih dalam suasana Idulfitri 1447...

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sanksi Disiplin, 2.708 Pegawai Kemensos Absen Tanpa Keterangan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM-Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus...

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM- Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri...

Pemerintah Perluas Program Indonesia Pintar 2026, Cakupan Kini Hingga TK/PAUD

JAKARTA | SUARA PURWASUKA.COM– Pemerintah resmi memperluas cakupan Program...