KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Bupati Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri ke Karawang International Industrial City (KIIC), Rabu (26/07/2026).
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., turut hadir dan mendampingi jalannya kunjungan kerja tersebut.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional Ditjen KPAII, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Ditjen KPAII, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Direktur KIIC, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk menghimpun aspirasi dan masukan langsung dari berbagai pihak, baik pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, masyarakat lokal, pelaku UMKM, hingga penyewa tenant sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menyampaikan aspirasi kepada Komisi VII DPR RI, mulai dari persoalan pajak kawasan industri, kewenangan pemerintah daerah terkait kawasan industri, hingga kepastian hukum.
KIIC sebagai lokus utama perumusan RUU Kawasan Industri diharapkan mampu mengimbangi keberadaan kawasan industri di Kabupaten Karawang dengan keadilan pendapatan atau retribusi daerah serta CSR yang terukur sehingga keberadaan KIIC benar benar memberikan perubahan yang lebih besar secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat karawang.(*)






