Subang|Suarapurwasuka.com|- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mulai mengimplementasikan Program Jaga Dapur MBG dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Subang.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pasca Launching Program Jaga Dapur MBG di Smart Hill Subang yang sebelumnya dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Program ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengawasan dan optimalisasi pelaksanaan Program MBG di daerah.
Pengawasan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Subang Reza Ferdian, S.H., M.H. Sidak perdana dilakukan di sejumlah dapur MBG di Kecamatan Subang, di antaranya Dapur SPPG Dangdeur 08, SPPG Sukamelang 04, dan SPPG Dangdeur 04.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis), transparan, dan tepat sasaran. Kehadiran Kejaksaan juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional.
KASPPG Dangdeur 08, Riko Bangun, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Kejari Subang. Menurutnya, pengawasan dari lembaga negara sangat penting agar dapur MBG dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Hal ini sangat baik agar dapur dapat menjalankan juknis dan tupoksi yang sudah ditetapkan oleh BGN. Pengawasan oleh lembaga negara seperti Kejaksaan menjadi sangat relevan dan tepat agar dapur dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Kajari Subang juga memberikan apresiasi terhadap fasilitas dan tata kelola Dapur SPPG Dangdeur 08. Dapur tersebut dinilai memiliki layout yang baik, alur kerja yang jelas, serta perlengkapan yang memadai sesuai standar dan juknis dari BGN.
Selain itu, fasilitas penunjang seperti mess untuk KASPPG, Ahli Gizi Kuliner (AK), dan pengawas gizi juga telah tersedia. Dapur tersebut bahkan sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai anjuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tak hanya itu, SPPG Dangdeur 08 juga telah mengantongi sejumlah sertifikasi penting seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas serta keamanan pangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Subang Reza Ferdian menegaskan pengawasan rutin akan terus dilakukan terhadap dapur-dapur MBG yang telah beroperasi di Kabupaten Subang.
“Kejaksaan memiliki komitmen untuk mendukung Program MBG agar berjalan optimal, tepat sasaran, dan transparan. Oleh karena itu, pengawasan rutin akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Program Jaga Dapur MBG,” katanya.
Kajari Subang Dr. Noordien Kusumanegara menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap fasilitas dapur, tetapi juga kualitas makanan yang diproduksi.
“Kita cek betul, makannya harus punya kualitas dan kandungan gizinya benar, dihitung dan dipastikan dengan benar. Secara kuantitas juga kami cek, sesuai tidak makanan yang diproduksi dengan penerima manfaat di SPPG tersebut. Tidak boleh ada dilebih-lebihkan, harus sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang pasti,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran mulai dari fasilitas hingga hasil produksi makanan, dapur MBG tersebut dapat direkomendasikan untuk disuspend dan tidak beroperasi.
Dengan adanya pengawasan langsung dari Kejaksaan, diharapkan seluruh dapur MBG di Kabupaten Subang terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan program sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kejari Subang juga mengajak masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan Program MBG melalui portal resmi pengawasan dapur MBG di jagadapurmbg.id.
(Ferri)






