KARAWANG | Dalam upaya memperkuat tata kelola dan perlindungan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kantor Hukum Panji Riyadi, S.H., M.H. & Rekan membuka layanan bantuan hukum dan advokasi khusus untuk BUMDes. Program ini difokuskan untuk mendukung penguatan legalitas, pendampingan hukum, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan pengelolaan dana desa.
Dr. (c) Panji Riyadi, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor hukum tersebut, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam membantu BUMDes menjalankan usaha secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“BUMDes memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi desa. Namun dalam praktiknya, banyak BUMDes yang terkendala masalah legalitas, perizinan, hingga potensi sengketa hukum. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pendampingan yang komprehensif,” ujar Panji Riyadi kepada media.
Layanan yang diberikan mencakup tiga aspek utama. Pertama, bantuan hukum untuk penguatan legalitas, meliputi pendampingan dalam pengesahan badan hukum BUMDes sesuai prosedur Kemendes PDTT, penyusunan regulasi desa atau Peraturan Desa (Perdes), serta pendampingan perizinan usaha.
Kedua, advokasi dan pendampingan hukum, di mana kantor hukum siap mendampingi BUMDes yang menghadapi kasus hukum, baik dalam mediasi maupun proses litigasi di pengadilan. Termasuk juga penanganan indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan dana BUMDes dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Ketiga, penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum, yang mencakup perlindungan aset desa, penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga, serta pendampingan jika BUMDes mengalami kebangkrutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Kantor Hukum Panji Riyadi, S.H., M.H. & Rekan beralamat di Jalan Raya Medangasem, Ciptamarga No. 01, Jayakerta, Karawang, Jawa Barat. Bagi BUMDes yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi langsung melalui nomor WhatsApp 0813-8838-8789 atau melalui email panjiriyadi74@gmail.com.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan BUMDes di wilayah Karawang dan sekitarnya dapat lebih kuat secara hukum dan mampu mengembangkan potensi ekonomi desa secara berkelanjutan dan transparan.
(Red)







