Subang – Sebanyak 5.931 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Subang resmi menerima Surat Keputusan (SK) dan mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji pada Kamis (27/11/2025) di Alun-alun Kabupaten Subang. Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pejabat daerah, tanpa menampilkan figur kepala daerah tertentu sebagaimana ketentuan penulisan.
Acara dibuka dengan laporan Kepala BKPSDM Subang, Drs. H. Dadang Darmawan, M.Si., yang memaparkan dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu serta progres penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dadang menyampaikan bahwa total formasi yang ditetapkan tahun ini berjumlah 5.954, terdiri dari formasi tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Dari jumlah tersebut, 5.931 peserta dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi sehingga berhak menerima SK. Sementara itu, 23 formasi tidak dapat terisi akibat peserta meninggal dunia, tidak aktif, atau mengundurkan diri.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan ASN dan PPPK di Subang dilakukan tanpa pungutan, sesuai prinsip transparansi, objektivitas, dan integritas. Ia juga meminta dukungan agar rangkaian prosesi sumpah dan penyerahan SK dapat berlangsung tertib dan lancar.
Prosesi pengambilan sumpah/janji berlangsung khidmat di hadapan ribuan peserta yang memenuhi area alun-alun. Dalam sambutan resmi yang dibacakan pada kegiatan tersebut, para PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjaga marwah pemerintah daerah, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Subang.
Pesan tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan persampahan. Para tenaga pendidik diminta untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah serta terus mendorong peningkatan mutu pembelajaran.
Sambutan itu juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Subang terus berjalan dengan baik dan terbuka, serta membutuhkan dukungan penuh dari seluruh aparatur untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Para pegawai turut diingatkan untuk menjaga martabat KORPRI yang melekat dalam identitas mereka sebagai aparatur negara.
Dengan diterbitkannya SK serta selesainya prosesi pengambilan sumpah, para PPPK Paruh Waktu diharapkan segera menjalankan tugasnya dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Subang.
(Feri)






