KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi dan unsur masyarakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, Kamis malam (16/4/2026).
Sidak tersebut melibatkan lintas instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, serta anggota DPRD Karawang Komisi I.
Anggota Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, S.H dari Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat rekomendasi terkait penutupan sementara tempat usaha tersebut.
“Besok akan diterbitkan surat rekomendasi untuk penutupan yang akan disampaikan kepada Satpol PP. Saat ini masih dalam tahap klasifikasi,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Saepudin, hasil temuan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha yang diajukan dengan kondisi operasional di lapangan. Ia menjelaskan, usaha tersebut awalnya terdaftar sebagai restoran dengan kategori risiko rendah.
Namun, dalam praktiknya ditemukan indikasi kegiatan dengan tingkat risiko lebih tinggi, termasuk kapasitas tempat duduk yang melebihi laporan awal dalam dokumen perizinan.
“Ini menjadi perhatian karena ada perbedaan antara izin yang diajukan dengan aktivitas di lapangan,” tegasnya.
Sidak ini, lanjut Saepudin, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kepatuhan perizinan serta penegakan ketertiban umum di wilayah Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Theatre Night Mart belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak tersebut.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP akan menindaklanjuti hasil inspeksi setelah menerima rekomendasi resmi dari DPRD Karawang.
(Red)






