Subang | SUARAPURWASUKA.COM- Tim kuasa hukum dari pemenang gugatan bangunan yang terletak di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak yang didampingi oleh kepolisian jajaran Polres Subang, Satpol PP serta pihak pemerintahan Desa Jalancagak melakukan eksekusi pengosongan bangunan pada kamis (16/04/26).
Tim kuasa hukum pihak pemohon Jaelani Menjelaskan diawali dari proses lelang pihak pemohon atas nama Usep Saprudin sah secara hukum menjadi pemilik dari bangunan tersebut
“Berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negri Subang bahwa Tanah dan Bangunan dengan luas 302 Meter persegi yang terletak di jalan raya Jalancagak Kabupaten Subang tersebut telah sah menjadi milik dari Usep Saprudin dengan berdasarkan ketetapan eksekusi No. 5/Pdt.Eks.RL/2025.PN Subang tertanggal 16 april 2026 ” jelasnya.

Sementara itu pihak pemerintahan Desa Jalancagak membenarkan bahwa eksekusi bangunan tersebut telah dimenangkan oleh pihak pemohon atas dasar leleng dari pihak Bank, ungkapnya.
“Dengan melakukan beberpa kali mediasi di kantor Desa Jalancagak akhirnya pihak pemohon mengajukan banding lewat jalur pengadilan” tambahnya.
Dengan melalui proses hampir satu tahun akhirnya pihak pemohon atas nama Usep Saprudin memenangkan sengketa tersebut, pungkasnya
Pelaksanaan eksekusi dumulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan diawali pembacaan berita acara, selanjutnya dilakukan pemutusan listrik, pengeluaran barang-barang milik penghuni sebelumnya, lokasi tersebut kemudian dipasang bener kepemilikan atas nama H. Usep Saprudin.
Eksekusi berjalan kurang lebih 2 jam dan berakhir dengan aman dan tertib.
(Ferry)






